Jurnalis: Anwar
NusantaraBersatuBews.Com Kota Langsa Aceh- Sat Res Narkoba Polres Langsa amankan MU (47) tahun, Petani, Gp. Sungai Pauh Pusaka Kec. Langsa Barat, Senin (24/1/22).
Adapun BB yang di amankan 33 (tiga puluh tiga) paket Sabu dengan berat keseluruhan 17,35 (tujuh belas koma tiga puluh lima) Gram, 4 (empat) plastik tembus pandang, 1 (satu) sendok Sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK mengatakan pelaku ini di amankan pada hari Kamis tanggal 20/1/22 pukul 02.30 Wib di Gp. Keude Reudep Kec. Nurul Aman Kab. Atim (di kebun).
Kata Kasat” Pelaku ini merupakan DPO dalam perkara Tindak Pidana narkotika, kita amankan berkat adanya laporan dari masyarakat tentang keberadaan MU alias Apuan yang sedang berada di kebun, dari situ kita lakukan penyelidikan. Setelah kita temukan posisi pelaku kita langsung melakukan penggeledahan pada diri pelaku dan ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang di akui adalah miliknya.
Pelaku ini merupakan DPO dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya dilakukan oleh AB berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/39/IV/2021 SPKT.SATRESNARKOBA, tanggal 20 April 2021 yang pada saat itu ditemukan Barang-bukti Sabu pada diri AB CS berupa 1 (satu) paket besar Sabu dengan berat 1.037 (seribu tiga puluh tujuh) Gram yang di dapatkan dari MU alias Apuan.
Kini pelaku dan BB telah kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut” Tandas Kasat.(NB)