Jurnalis: Anwar
NusantaraBersatuNews.Com, Kota Medan Sumut- Peredaran sabu-sabu seberat 99 kilogram di Kota Medan berhasil digagalkan Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan 4 tersangka dari 2 lokasi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan pengungkapan peredaran narkoba itudilakukan, Sabtu, 12 Maret. Lokasi penangkapan pertama, katanya, dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dan Kota LangsaAceh pukul 03.00 Wib.
“Dengan tersangka RJ (30) dan Z (27). Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 20 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 kg dan 1 unit mobil Toyota Innova hitam,” kata Kombes Hadi.
Di lokasi penyergapan kedua sambungnya, diamankan 2tersangka lainnya, yakni MR (36) dan DW (38). Dari kedua tersangka ini, disita barang bukti berupa 79 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 79 Kg, 1 unit mobil Toyota Innova Reborn dan 1 unit Toyota Avanza putih.
“Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman narkotika ke Medan dengan menggunakan kendaraan sesuai ciri-ciri yang diinfokan,”ungkapnya.
“Rencananya, sabu-sabu itu untuk dibawa ke Medan dan dijanjikan upah sebesar Rp 150 juta,” sambung Hadi.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, polisi mengetahui 2 unit mobil masih berada di kota Langsa. sedang membawa narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, pada, Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 04.00 WIB, petugas mengamankan 1 unit mobil Innova Reborn, dikemudikan tersangka MR dan DW.
“Namun, ketika digeledah, pada kedua tersangka dan didalam mobil tersebut tidak ditemukan narkotika jenis sabu tapi kedua tersangka mengaku sabu dibawa oleh temannya yang posisinya berada di belakang mereka denganmengendarai 1 unit mobil Avanza putih,” jelasnya lagi.
Sementara, tersangka MR dan DW mengaku hanya sebagai tim pemantau.
Kemudian, petugas segera melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza putih.(NB)