NusantaraBersatuNews.Com,Aceh Selatan-
Penetapan Tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Desa Gampong Ujung Padang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan atas nama Tersangka HMS Bin P yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi.
Pada hari ini Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib telah dilaksanakan Penetapan Tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan dana desa gampong ujung padang kecamatan sawang Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2015 s/d 2017 atas nama Tersangka HMS. Bin P yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang perbuatan Melawan hukum / menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dan Memperkaya / menguntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi penyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara, sehingga menyebabkan kerugian keuangan Gampong Ujung Padang dengan total nilai sebesar Rp. 475.655.070,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Enam Ratus Lima puluh Lima ribu Tujuh Puluh Rupiah).
Pada tahun 2015 s/d 2017 Gampong Ujung Padang Kecamatan Sawang kab. Aceh Selatan yang dipimpin oleh Keuchik HMS Bin P telah menerima kucuran Dana Desa yang bersumber dari APBN tahun 2015 s/d 2017 yang tertuang dalam masing-masing APBG masing-masing sejumlah :
-Tahun 2015 : Rp.523.311.843,-
-Tahun 2016 : Rp. 846.035.630,-.
-Tahun 2017 : Rp. 1.006.336.705,-
Bahwa dari dana tersebut pada masing-masing tahun telah direalisasikan untuk berbagai macam kegiatan baik operasional, pemberdayaan, pengadaan barang maupun pembangunan fisik.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan ditemukan adanya ketidak sesuaian antara Laporan realisasi yang diajukan oleh Pemerintah Gampong dengan Realisasi Faktual.
Demikian pula berdasarkan Hasil Pemeriksaan dilapangan oleh Tim Ahli Teknis dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kab. Aceh Selatan atas pekerjaan pembangunan Fisik yang telah di realisasikan, ditemukan banyak penyimpangan antara perencanaan yang tertuang dalam RAB dengan laporan hasil pekerjaan dan kondisi existing. Sehingga diduga kuat telah menimbulkan kerugian bagi Keuangan Negara.
Selain adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Realisasi anggaran, juga ditemukan berbagai pelanggaran secara tata administrasi yang dilaksanakan oleh perangkat Gampong dalam pengelolaan dana Desa tersebut yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Sehingga dapat diduga kuat telah terjadi perbuatan yang bersifat melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang oleh perangkat Gampong.
Bahwa berdasarkan penetapan tersangka tersebut, yang bersangkutan akan diserahkan kepada Rutan Kelas II B Tapaktuan untuk dilakukan penahanan yang bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan dan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melakukan tindakan lainnya yang dapat menghambat proses penyidikan, demikian Pres Release yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kajari Aceh Selatan, M.ALFRYANDI HAKIM, S.H.
AE.