Hasil Sidang: AKBP Pujiyarto Disanksi Etik Patsus 28 Hari

NusantaraBersatuNews.Com, Jakarta – Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto selesai menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran tidak profesional lantaran menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Kasus itu akhirnya disetop oleh Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Pujiyarto dijatuhi sanksi administratif dan sanksi etika. Sanksi administratif itu berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 28 hari serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada pimpinan polri.

“Dengan sanksi etika yang pertama adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kemudian kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (9/9).

“Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus – 9 September 2022 di ruang Patsus Divisi Propam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar,” sambungnya.

Sanksi ini diberikan usai Pujiyarto menjalani sidang selama 8 jam sejak pukul 09.00 sampai 16.40. Dalam persidangan pun dihadiri tiga orang saksi, salah satunya Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian yang juga menghadapi sidang etik hari ini.

Mendapat sanksi itu, Pujiyarto memutuskan untuk tidak mengajukan banding.

“Dari pelaksanaan sidang 8 jam untuk keputusan collective collegial, artinya seluruh hakim komisi sepakat untuk menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan,” kata Dedi.

Dedi kembali menegaskan bahwa Pujiyarto terbukti tidak profesional dalam menangani LPB 1630 VII 2022/SPKT/POLRES Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022 terkait kekerasan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi. Pujiyarto menindaklanjuti laporan tersebut. Namun akhirnya kasus dihentikan oleh Polri.

“Tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik Dirtpidum,” jelas Dedi.

Pujiyarto terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang etik kali ini dipimpin oleh Wakil Irwasum Irhen Tornagogo Sihombong, Karowabprof Brigjen Agus Wijayanto, Kombes Ahmad Pamudji, Kombes Sakeus Ginting, dan Kombes Pitra Ratulangi.

Diketahui nama AKBP Pujiyarto dan AKBP Jerry Raymond Siagian sebelumnya sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Sumber : CnnIndonesia.com

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *