Baru Kenal Lewat Media Sosial, Gadis di Bawah Umur Dicabuli Pacarnya

NusantaraBersatuNews.Com, Pekan Baru – Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur mengantarkan GP (21) ke dalam penjara. Pemuda yang tinggal di Desa Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, ini nekat mencabuli pacarnya yang berstatus seorang pelajar.

Kini, buruh pabrik tersebut mendekam di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul AKP Raja Putra Napitupulu mengatakan, pelaku dengan korban berpacaran.

“Pelaku dengan korban ini baru kenal melalui media sosial. Mereka berpacaran. Lalu pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Raja saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (10/9/2022).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat korban pergi tanpa pamit kepada orangtuanya, Rabu (17/8/2022). Orangtuanya tidak tahu kemana anaknya pergi dan kemudian ponselnya tidak aktif.

Lalu, ayah korban menyebarkan foto anaknya itu ke media sosial. Namun, usaha itu tidak membuahkan hasil. Dua hari setelah itu, Jumat (19/8/2022), sekitar pukul 15.00 WIB, korban akhirnya pulang ke rumah.

“Setelah ditanya orangtuanya, korban mengaku tinggal di rumah pacarnya,” sebut Raja.

Korban juga mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Karena itu, orangtua korban melapor ke Polres Rohul. Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

Pelaku GP ditangkap dengan barang bukti, seragam sekolah korban, jaket dan pakaian dalam korban.

“Berdasarkan keterangan pelaku, dia telah mencabuli korban sebanyak lima kali,” ungkap Raja.

Raja menambahkan, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber : Kompas.Com

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *