Nusantara Bersatu News, Jakarta – Sekretariat Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) masih sedang mempersiapkan sidang banding terhadap kelima anggota Polri yang dipecat dari anggota Polri buntut kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan bahwa sidang banding tersebut masih tengah dipersiapkan. Sebab, seluruh terduga pelanggar telah mengajukan banding secara resmi.
“Sampai dengan hari ini yang jelas dari sekretariat komisi kode etik tetap mempersiapkan untuk sidang banding karena setiap terduga pelanggar atau sekarang sudah dinyatakan pelanggar kan menyatakan banding kecuali AKBP Pujiyarto,” kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Nurul menuturkan bahwa pihaknya membutuhkan waktu selama 21 hari kerja untuk mempersiapkan sidang banding tersebut.
Jadi kita tunggu masing-masing 21 hari kerja,” pungkasnya
Adapun ada 5 anggota Polri yang diketahui telah mengajukan banding seusai dipecat dari anggota Polri buntut kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Sumber : TribunNews.Com