NusantaraBersatuNews.Com, Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara dan memecat tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terbukti melakukan praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Ketiganya yaitu Sersan Dua (Serda) FA, Sersan Satu (Sertu) R dan Kelasi Satu (KLS) IF.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja’” demikian bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dilansir dari laman Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/9/2022).
“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 5 bulan,” imbuh bunyi putusan tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa ketiga oknum anggota TNI itu terbukti melakukan hubungan sesama jenis di mess di Cilangkap, Jakarta Timur.
Perbuatan menyimpang itu disebut dilakukan secara berulang.
Padahal, ketiga anggota TNI itu telah mengetahui adanya Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan ST Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang penyelesaian prajurit TNI yang melakukan pelanggaran praktek LGBT.
Majelis berpendapat, perbuatan para terdakwa yang melakukan praktik hubungan seksual sesama jenis menunjukan perilaku yang sangat merugikan kepentingan kedinasan.
“Para terdakwa telah mengetahui perbuatan tersebut melanggar norma agama dan norma kesusilaan,” kata majelis.
Sumber : Kompas.Com