Perwakikan guru saat bertemu dengan pimpinan DPRK Aceh Singkil, dan Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis serta pejabat lain, Rabu (28/9/2022).
NusantaraBersatuNews.Com, SINGKIL – Perwakilan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Aceh Singkil, ramai-ramai datangi DPRK setempat, Rabu (28/9/2022).
Kedatangannya untuk meminta dibayar uang insentif.
Nilainya tidak besar, hanya Rp 250 ribu per bulan.
Itupun tidak penuh setahun.
Para pahlawan tanpa tanda jasa itu hanya minta dibayar enam bulan saja.
Pemberian uang insentif sebagai bentuk penghargaan dari Pemkab Aceh Singkil, agar guru semangat dalam menjalankan tugasnya mencerdaskan anak bangsa.
“Kami minta 6 bulan, sebesar Rp 250 ribu per bulan sebagai bentuk perhatian pemerintah agar ada semangat,” kata Ketua PGRI Aceh Singkil, M Najur.
Rombongan guru diterima untuk berdialog oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang, Wakil Ketua Amaliun serta Komisi IV DPRK Aceh Singkil.
Hadir juga Penjabat Bupati Aceh Singkil, Marthunis, Sekda Azmi, Kepala Badan Pengelola Keuangan Hendra Sunarno, Kepala Bappeda Ahmad Rivai.
Kedatangan guru yang meminta dana insentif sudah disinggung Fakhrudin Pardosi anggota DPRK Aceh Singkil, dalam rapat paripurna.
“Di luar ada guru menanti kita nanti sama-sama temui. Tolong selesaikan dengan baik, kalau ada hak mereka tapi tidak ada anggaran berhutang dulu, kalau tidak ada hak jangan dijanjikan,” kata Fakhrudin.
Usai rapat paripurna rombongan guru langsung diterima dan terjadi dialog.
Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis saat memberikan tanggapan mengatakan empati terhadap para guru.
Hanya saja, dirinya harus berbicara apa adanya.
Bahwa insentif guru tidak memungkinkan dianggarkan dalam perubahan APBK 2022.
Namun dapat dianggarkan pada APBK 2023.
“Insya Allah kita tindak lanjuti tahun 2023. Akan coba diakomodir. Kita tidak mau PHP (pemberi harapan palsu) untuk diperubahan,” kata Marthunis.
Setelah dialog panjang lebar, insentif guru dianggarkan tahun 2023.
Hanya saja besarannya disesuaikan dengan aturan, salah satunya harus sesuai kemampuan keuangan daerah.(*)
Sumber : SerambiNews