NusantaraBersatuNews.Com, LANGSA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa Viva Hari Rustaman, SH, memimpin langsung pemusnahan tiga Kapal Motor (KM)/penangkapan ikan warga negara asing yang disita negara karena melakukan kegiatan illegal fiahing di ZEE Indonesia.
Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman, SH, menyampaikan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Langsa, ketiga kapal milik warga negara asing ini disita oleh negara untuk selanjutnya dimusnahkan.
Sementara pemusnahan kapal penangkapan ikan jenis pukat trawl yang dilarang beroperasi di laut Indonesia ini, dilakukan dengan cara dibakar lalu ditenggelamkan ke dasar laut.
“Tiga kapal ini kita bawa ke tengah laut atau berjarak 9 mil dari Dermaga PSDKP Langsa kawasan Pelabuhan Kuala Langsa untuk dimusnahkan dengan dibakar lalu ditenggelamkan,” ujarnya.
Hadir pada pemusnahan kapal ikan asing ini Komandan KP Antareja 7007 Baharkam Mabes Polri Kompol HD Aritonang, perwakilan dari PN Langsa Ferianto, SH, MH, Kasatpolairud Polres Langsa, AKP Zulkifli, SH.
Kepala Satwas PSDKP Langsa, Askari, Dapos Pinpakmar Langsa, Lettu Laut Bambang Muliyono, Kasi BB Agus Salim Harahap, SH, MH, Kasi Intelijen Kejari Langsa Syahril, SH, MH, Jaksa Fungaional Kejari Langsa, Zainal Akmal, SH, dan lainnya.
Tiga unit kapal motor pukat trawl asal luar negeri yang telah disita negara karena terkait kasus illegal fishing (penangkapan ikan secara illegal) di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Kamis (29/9/2022) siang ini akan dimusnahkan.
Pemusnahan tiga unit kapal pukat trawl berukuran besar ini akan dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di laut lepas Kota Langsa, masuk kawasan Selat Malaka.
Seremonial pemusnahan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa berlangsung di Dermaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Langsa, di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.
Selanjutnya ketiga kapal teraebut akan dibawa dengan cara ditarik dengan kapal lain ke titik pemusnahan di beberapa mil dari Pelabuhan Kuala Langsa tersebut.
Eksekuai pemusnahan dilakukan setelah adanya keputusan hukum tetap (inkrah) terkait kasus illegal fishing di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Langsa berapa waktu lalu. (*)
Sumber : SerambiNews