Empat Tersangka Narkotika Dihukum Rehabilitasi, Jalani Tiga Fase Penyembuhan

NusantaraBersatuNews.Com, KUALASIMPANG – Empat tersangka penyalahgunaan narkotika ‘dihukum’ menjalani rehabilitasi di Bale Rehabilitasi Adhyaksa Aceh Tamiang, Kamis (29/9/2022).

Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang berjanji akan mencabut tuntutan terhadap tersangka bila berlaku baik selama menjalani rehabilitasi.

Berita acara penyerahan ini dilakukan langsung Kajari Aceh Tamiang Agung Ardyanto bersama Direktur RSUD Aceh Tamiang, Andika Putra disaksikan pihak kepolisian dan perwakilan dari Pemkab Aceh Tamiang.

Proses penyerahan ini juga dihadiri keempat tersangka masing-masing JY, MDA, RM, MH.

Agung menjelaskan, keempat tersangka merupakan penghuni pertama yang menjalani rehabilitasi di Bale Rehabilitasi Adhyaksa Aceh Tamiang sejak diresmikan Kajati Aceh pada 27 Juli 2022 lalu.

Keempatnya berhak mendapatkan layanan ini setelah jaksa lebih mengedepankan fungsi restorative justice dalam menangani kasus ini.

“Dalam hal ini kami mengedepankan restorative justice, tidak lagi proses peradilan,” kata Agung.

Begitupun, Agung menekankan restorative justice ini harus melalui assesmen dari penyidik kepolisian dan pemeriksaan tim medis psikiatri.

Penilaian tim medis ini juga yang menjadi rujukan jangka waktu para tersangka berhak menjalani rehabilitasi.

“Ini sudah teknis, sudah bagian dari tim medis, kami serahkan penilaiannya kepada tim psikiatri,” kata Agung.

Agung berjanji pihaknya akan menghentikan proses hukum bila keempat tersangka dinyatakan berlaku baik dan berhasil sembuh.

Namun sebaliknya, keempat tersangka akan langsung diajukan ke pengadilan bila selama menjalani perawatan melakukan tindakan terlarang.

“Dan perlu diingat, ini hanya berlaku satu kali.

Artinya kalau setelah ini mengulangi lagi, jangan harap mendapat restorative justice, langsung diadili,” tegas Agung.

Lebih jauh dia menambahkan, restorative justice ini memiliki beberapa manfaat positif.

Hal pertama, kata dia, program ini bisa mencegah tersangka terlibat lebih jauh dari sindikat narkoba.

Bukan bermaksud menyalahkan sistem di LP, Agung menilai ada kecenderungan pelaku yang awalnya hanya pemakai, berubah menjadi pengedar usai menjalani hukuman.https://d-28060622663960187843.ampproject.net/2209072154000/frame.html

Selain itu, program ini juga bagian dari membantu mengatasi persoalan overkapasitas penjara.

Sebagai contoh, LP Kualasimpang saat ini dihuni lebih 500 warga binaan, sedangkan kapasitas hanya 100 orang.

Ini cara kita menolong mereka terhindar dari pergaulan yang bisa menjadikan mereka sebagai pelaku,” kata Agung.

Direktur RSUD Aceh Tamiang, Andika Putra mengungkapkan konsep penyembuhan di Bale Rehabilitasi Adhyaksa dilakukan tiga fase.

Masing-masing fase berdurasi tujuh hari hingga enam bulan dengan pengawasan ketat tim medis.

Fase pertama, dijelaskan Andika, merupakan medical psikiatric evaluation (MPE), yakni tersangka yang dikirim jaksa harus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Evaluasi ini membutuhkan waktu antara 7 hingga 21 hari.

“Selama MPE, pasien atau yang disebut jaksa sebagai tersangka wajib di dalam ruangan.

Waktunya bervariasi, antara tujuh sampai 21 hari,” kata Andika, Kamis (29/9/2022).https://d-74371761495897845.ampproject.net/2209072154000/frame.html

Selesai fase pertama, tersangka langsung menjalani perawatan lanjutan yang merpakan fase kedua.

Pada tahap ini, tersangka dipertimbangkan bisa menjalani perawatan inap ataupun jalan.

“Selanjutnya fase ketiga berupa pasca rehabilitasi, di sini kami menggandeng Dinas Sosial dan BNN.

Jadi, nanti ada program pemberdayaan,” terang Andika.

Andika menambahkan sejauh ini pihaknya telah menyediakan delapan kamar di Bale Rehabilitasi Adhyaksa.

Masing-masing kamar disediakan dua tempat tidur dan kamar mandi dengan kondisi baik.

“Untuk menghindari kejadian buruk, kami akan mengawasi setiap barang yang dibawa penjenguk,” kata Andika.

Sumber : SerambiNews

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *