NS. Nusantara Bersatu News -Aceh Timur
Dinas Syariat Islam Aceh adakan Focus Group Discussion (FGD)Penyelesaian Masalah Jarimah Jinayat dan Urgensi revisi Qanun Jinayat tahun 2022 di Hotel Royal Idi Kab.Aceh Timur, pada kamis 27 Oktober 2022
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, dihadiri oleh Kepala Dinas Syariat Islam Kab.Aceh Timur, Unsur Polres Aceh Timur, MPU Aceh Timur, dan dari Unsur Organisasi Muhamamdiyah Kab. Aceh Timur serta Organisasi Nadhatul Ulama (NU) Kab. Aceh Timur.
Muslem M. Nasir Perwakilan dari Muhammadiyah Kab. Aceh Timur, saat di dimintai keterangan oleh media nusantara terhadap hasil FGD menyampaikan Revisi qanun jinayat ini tentunya merupakan sebuah langkah upgrading untuk penegakkan hukum syariah islam di Aceh.
Terkait revisi qanun ini dihembuskan karena adanya kasus seksual terhadap anak yang di anggap masih lemah penegakannya, terutama perlindungan terhadap anak sebagai korban yang acap tertekan secara psikologis dalam proses hukum yg berlangsung.
“Anak adalah manusia yg lemah dan sangat mudah di tekan oleh berbagai pihak. Nah, inilah perlunya kita upgrade qanun ini agar perlindungan anak itu secara menyeluruh”. ujarnya
Unsur Muhammadiyah Kab. Aceh Timur pada prinsip sangat mendukung revisi Qanun tersebut, untuk yang lebih baik, bahkan terhadap Qanun Syariat Islam di Aceh untuk lebih baik lagi, agar menjadi landasan hukum yang kuat serta menjadi pedoman dalam penyelesaian masalah.
“Agar kedepannya penerapan syariah itu menjadi landasan hukum yang bisa kita gunakan dalam menyelesaikan masalah masalah dalam kehidupan sehari-hari”, harap Muslem