
MALANGKAB, nusantarabersatunews.com – Komisi 4 DPRD Kab. Malang mendampingi Pimpinan Dewan menerima Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kab. Malang, terkait formasi ASN PPPK bagi guru PAI. Mengingat jumlah keseluruhan guru PAI di tingkat SD/SMP Negeri di Kab. Malang, berjumlah 761 orang, di Ruang Sidang DPRD Kab. Malang, jalan Panji no. 119, Penarikan, Kepanjen, Kab. Malang, Kamis siang (10/11’22).
Dalam RDPU ini dipimpin oleh Dr. Miskat, SH., MH. selaku Wakil Ketua DPRD Kab. Malang yang didampingi oleh Ketua Komisi 4, Moch. Saiful Effendi, dan anggota Komis 4 ,Hj. Suma’i, Drs. Abdul Rokhim, dan Kepala BKPSDM Kab. Malang, Dr. Nurman Ramdansyah, S.H., M.Hum.
RDPU dibuka oleh Pimpinan Dewan, dan mempersilahkan kepada wakil kelompok kerja guru pendidikan agama Islam, untuk menyampaikan aspirasinya. Kesempatan pertama disampaikan oleh Nur Kholis, wakil dari KKG PAI Kec. Gedangan.
Dalam penyampaian aspirasi, Nur Kholis, mempertanyakan tentang formasi ASN PPPK guru yang diusulkan oleh Pemerintah Kab. Malang berjumlah 1.616, sementara jumlah guru PAI di tingkat SD/SMP Kab. Malang berjumlah 761. Namun kenapa dalam usulan formasi yang jumlahnya luar biasa ini, hanya 7 untuk guru PAI, tanyanya.
“Di tahun sebelumnya juga sudah mengusulkan sesuai jumlah guru PAI, dan di tahun 2022 ini punya sangat sedikit dari jumlah keseluruhan. Padahal kami KKG PAI sudah meminta audensi dengan pejabat berwenang di Pemkab Malang. Untuk itu kami memohon kepada Pimpinan dan Ketua Komisi 4 DPRD Kab. Malang, agar berkenan mendorong serta mengawal terhadap usulan formasi bagi guru PAI,” pintanya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Dr. Nurman Ramdansyah, S.H., M.Hum., menjawab atas pertanyaan KKG PAI tersebut,”Kami selaku BKPSDM Kab. Malang, telah berusaha mengusulkan untuk guru PAI ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementrian Pendayagunaa Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, jelasnya.
Pemkab Malang sudah mengusulkan 2 kali, melalui surat yang ditandatangani oleh Bupati Malang, yaitu yang pertama dengan nomor surat : 810/10927/35.07.201/2021, tertanggal 30 November 2021, untuk formasi guru PAI jenjang SD berjumlah 661 dan jenjang SMP jumlah 76. Kemudian surat yang kedua bernomor : 810/6576/35.07.201/2022, tertanggal 2 Agustus 2022, imbuh Nurman.
“Pemkab Malang lewat BKPSDM akan tetap berupaya dan mengusulkan formasi ASN PPPK untuk guru PAI ke Pemerintah Pusat, tutupnya.
Sementara itu, Dr. Miskat, SH., MH. selaku Wakil Ketua DPRD Kab. Malang, menyampaikan,”Bahwa saya Pimpinan DPRD sebagai wakil rakyat, mendorong Pemkab Malang dalam hal ini BKPSDM agar selalu mengusulkan khusus untuk formasi guru PAI SD/SMP ke Kementerian APN RB RI, dari 761 dikurangi 7 yang sudah masuk formasi 7, sisa 756,” tandasnya.
“Saya selaku Pimpinan Dewan akan tetap meminta laporan dan mengawal usulan formasi ASN PPPK Guru, khususnya guru PAI untuk tahun 2023,” tegas Miskat.
Dalam waktu yang sama, yaitu usai RDPU, Moch. Saiful Effendi,menyampaikan, “Bahwa kami Komisi 4 bersama Pimpinan Dewan, mendorong agar BKPSDM Kab. Malang memberikan peluang yang sama kepada guru PAI akan formasi ASN PPPK guru, seperti guru umum lainnya. Sehingga untuk berikutnya menjadi skala prioritas didalam usulan formasi kebutuhan guru, ungkapnya.
Hadir dalam RDPU ini, Wakil Ketua DPRD Kab. Malang, Dr. Miskat, SH., Ketua Komisi 4 DPRD, MH., Moch. Saiful Effendi, anggota Komisi 4, Hj. Suma’i, Drs. Abdul Rokhim, Dr. Nurman Ramdansyah, S.H., M.Hum, dan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) se-Kab. Malang. Salam Satu Jiwa ! (John)


