Ketua HMI Cabang Langsa, Tebar Fitnah Untuk Pj, Wali Kota Langsa

NusantaraBersatuNews.Com, Kota Langsa Aceh – Dengan mengatasnamakan suatu lembaga Ketua HMI cabang Langsa,’Amiruddin, dinilai pernyataannya disalah satu Media, Itu merupakan Fitnah yang sangat berbahaya, sebut Direktur LBH Bening, Sukri Asma,

Lebih lanjut ‘Sukri, mengatakan dia mencoba membentuk opini public agar masyarakat terpengaruh dengan apa yang dia ucapkan seolah-olah benar demikian, sementara semua itu Hoak, saya nilai anak ini secara pribadi seperti kecewa terhadap ‘waled, mungkin ada keinginan pribadi yang tidak terpenuhi,
Sebut ,’Sukri Asma kepada wartawan, Jum’at, (25/11/22)

Kita menyesalkan pernyataan tersebut juga menyayangkan, mestinya sebagai kader muda HMI tidak menjadi bahan Freming bagi suatu Media terhadap kritiknya yang tidak memiliki data yang kongkrit terhadap 6 poin yang dia sampaikan itu,

Sehingga jangan sampai pernyataan prustasi tersebut terpenuhi unsur pidana pasal 310,311 KUHP, Karena Pernyataan tersebut dinilai telah mencemarkan Nama baik Pj Wali Kota Langsa, beserta keluarganya, sampai dia minta Mendagri mencopot dari jabatannya karena penilaian yang tidak berdasar tersebut, Negara ini negara Hukum Hati-hati bila kita lepaskan pernyataan di ruang public,

Salah satu penilain dan kalimat yang dia sampaikan melalui Media,, Bahwa Executip Pj Wali Kota ,hubungannya tidak Harmonis dengan Legislatif, Pernyataan ini harus dia buktikan, hubungan seperti apa yang dia nilai tidak harmonis, dan ada satu lagi rangkaian kata yang di sampaikan oleh Amiruddin, ” Raja semakin Kaya, Rakyat semakin miskin, ini harus dia tunjukkan yang dia maksud Raja itu siapa,, dan rakyat miskin yang mana,, sebab kalau pernyataan ngawur, tuduhan ini kepada kami Warga Kota Langsa, seolah-olah selama tiga bulan Pak Said Mahdum menjabat sebagai Wali Kota Kami miskin,,

Terakhir menurut Sukri Asma, kami akan coba pelajari pernyataan yang mengaku dirinya Ketua HMI cabang Langsa tersebut, di salah satu Media Online itu, bila unsur pasal 310 dan 311 KUHP terpenuhi,, kami akan minta pertanggung jawaban nya di Hadapan Pengadil, tutup Sukri Asma.(AWR)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *