NusantaraBersatuNews.Com, Jakarta Selatan – Majelis Hakim memvonis Putri Candrawathi (PC) dengan pidana penjara 20 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia hanya bisa tertegun di tengah sorak sorai pengunjung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) malam.
Saat dibacakan putusan vonis 20 tahun, PC tidak sedikit pun terlihat terkejut maupun bergeming atas vonis yang lebih memberatkan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara 8 tahun.
Berdasarkan pantauan, PC terlihat meninggalkan ruang sidang tanpa gerak-gerik menyalami hakim dan JPU. Kendati demikian, PC terlihat berdiri terdiam sejenak sembari memperhatikan Majelis Hakim yang meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu dibandingkan dirinya.
PC tidak bersalaman maupun mengucapkan salam kepada Majelis Hakim. Namun setelahnya, PC terlihat menundukkan kepalanya sedikit ke hadapan meja sidang.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi selama delapan tahun penjara. Dia dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri diyakini turut serta membunuh Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya, Putri dan keempat terdakwa lain diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu suaminyam Ferdy Sambo divonis hukuman mati.(AWR)
Sumber: Inews.id