NusantaraBersatuNews.Com, Aceh Tamiang – Terkait Sengketa Lahan Masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara dengan PT. Rapala yang telah berjalan hampir sepuluh tahun belum menemukan kesepakatan sehingga masih menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Senin, (22/05/2022) bertempat di Ruang Komisi I DPRK Kabupaten Aceh Tamiang digelar Rapat Dengar Pendapat bersama Forkopimda.
Turut hadir Asisten dan Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Dinas Pertanahan, Camat Bendahara dan Badan Pertanahan Nasional Aceh Tamiang terkait Sengketa Lahan antara Masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara dan PT. Raya Padang Langkat (RAPALA) Aceh Tamiang.
Rapat Dengar Pendapat ini juga dihadiri Kapolres Aceh Tamiang, Dandim 0117/Aceh Tamiang, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, perwakilan PT. RAPALA, Datok Penghulu dan Perangkat Kampung Perkebunan Sungai Iyu, LSM Lembahtari serta Kuasa Hukum dari masing masing yang bersengketa.
Fadlon, SH (Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang) berharap,” RDP hari ini ada titik temu dan kesepakatan permanen yang bisa disepakati bersama,” ucapnya
Pimpinan RDP Miswanto,SH selaku ketua Komisi I juga berjanji, ” untuk masalah sekolah swasta yang menghilang akan kita lakukan Pansus diluar kesepakatan ini,” jelasnya.
Kedua pihak yang bertikai dan masing-masing undangan memberikan masukan dan pendapat, sehingga menghasilkan kesepakatan yang berbadan hukum yang harus dipatuhi dan dilaksanakan kedua belah pihak yang bersengketa.
Ini kesepakatannya :
1. PT. Raya Padang Langkat dalam hal ini diwakilkan oleh Zulkifli, MP selaku Direktur Operasional (Pihak Pertama) dan Ramlan selaku Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sungai Iyu (Pihak Kedua), akan membuat kesepatan bersama, bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan dan telah mencapai persetujuan sehubungan dengan sengketa lahan masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara dengan PT. RAPALA Aceh Tamiang, secara musyawarah kekeluargaan.
2. Bahwa Pihak Pertama akan menerima kembali eks. karyawan PT. Parasawita/anak kandung atau masih sedarah yang hingga saat ini masih menempati rumah dinas dan/atau perumahan karyawan Pihak Pertama, untuk bekerja di Perusahaan Pihak Pertama sebagai salah satu syarat untuk dapat menempati rumah dinas dan/atau perumahan karyawan PT. RAPALA Aceh Tamiang.
Namun apabila Pihak Kedua tidak bersedia bekerja dan/atau tidak lagi bekerja di Perusahaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib mengosongkan dan menyerahkan rumah dinas dan/atau perumahan karyawan tersebut secara sukarela. Untuk itu pihak Pertama akan memberikan tali asih/kompensasi berupa uang kerohiman senilai Rp 20.000.000.- (Dua Puluh Juta Rupiah) kepada Pihak Kedua.
3. Bahwa apabila Pihak Kedua tidak bersedia untuk mengosongkan rumah dan menyerahkan rumah dinas tersebut kepada Pihak Pertama, maka pihak Pertama berhak untuk mengosongkan dan/atau mengambil alih perumahan tersebut yang merupakan asset dari Pihak Pertama melalui proses dan prosedur yang berlaku.
4. Bahwa selanjutnya Pihak Pertama akan mencabut pengaduan pidana yang telah diajukan di Polres Aceh Tamiang yakni Laporan Polisi No : LP. B /36/V/ 2018 / SPKT tanggal 23 Mei 2018, setelah kesepakatan ini ditandatangani dan dijalankan dan menyerahkan tembusan surat pencabutan tersebut kepada Pihak Kedua.
5. Bahwa terkait dengan permasalahan tanah yang dimohonkan pelepasannya oleh Pihak Kedua seluas 10,7 Hektar, para pihak sepakat bahwa hal tersebut akan dievaluasi oleh lembaga/instansi yang berwenang di bidang pertanahan pada saat dilakukan proses pembaharuan Hak Guna Usaha sesuai dengan proses dan prosedur hukum yang berlaku.
6. Bahwa Pihak Pertama akan membantu memfasilitasi pembangunan Kantor Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sungai Iyu melalui dana CSR yang akan dibangun Tahun 2023 serta kawasan PT. RAPALA dan seluruh areal wilayah HGU No. 168 dan 169 yang dikuasai oleh Pihak Petama masuk dalam wilayah administrasi Kampung Perkebunan Sungai Iyu.
(SA)